Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Putusan MK ini sekaligus menguatkan bahwa KPK berwenang untuk mengusut TPPU.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/02).
Majelis menganggap gugatan Akil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Gugatan Akil yang mengatakan UU TPPU bukan wewenang KPK sebagai penyidik adalah salah.
Majelis menganggap kewenangan untuk menyidik dan menuntut bukan ranah judicial review. “Menimbang yang menurut pemohon pasal 95 UU 8/2010 tentang TPPU bukan kewenangan KPK untuk menyidik dan menuntut, menurut mahkamah kasus konkret yang mengenai instansi yang berwenang menyidik dan menuntut bukanlah persoalan yang dapat dimohon pengujian konstitusionalitasnya ke mahkamah," ujar dia.
MK juga mementahkan gugatan Akil yang meminta untuk menyidik kasus TPPU maka harus terbukti dulu tindak pidana. Menurut majelis, hal itu tidak diperlukan.
“Meskipun tidak sama persis dengan TPPU tetapi dalam KUHAP telah dikenal tindak pidana penadahan yang dalam praktiknya sejak dahulu tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Berdasarkan pertimbangan di atas menurut majelis pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved