Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ambang batas presiden atau presidential threshold. MK menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Ada lima permohonan yang diajukan ke MK terkait ambang batas Presiden tersebut. Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang putusan itu menyatakan, kelima gugatan ditolak setelah pihaknya memeriksa berbagai fakta dan pertimbangan dari para hakim.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim anggota," kata Anwar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Undang-Undang Pemilu telah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga gugatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis serta tokoh dan politikus itu tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Alasan lain majelis menolak permohonan gugatan terkait ambang batas ini berkaitan dengan argumentasi para pemohon terkait penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu.
Padahal hal ini telah dipertimbangkan oleh Mahkamah sejak putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan kemudian dielaborasi lebih jauh dalam putusan MK Nomor 53/PUUXV/2017.
Selain itu, Hakim juga menilai argumentasi para pemohon yang menyebut Pasal 222 UU Pemilu seharusnya tidak mengatur "syarat" capres karena Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mendelegasikan "tata cara"-nya justru telah dibantah oleh putusan Mahkamah 51-52-59/PUU-VI/2008.
Tak hanya itu, MK juga menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Maka dengan ini menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun lima gugatan undang-undang pemilu yang ditolak MK tersebut adalah 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved