Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menolak pengaduan yang diajukan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Alasannya, Fahri tidak bersalah.
"Laporan terhadap Fahri tidak ditindaklanjuti," terang Wakil Ketua MKD Junimart Girsang kepada pers, Kamis (14/01) malam.
Dikatakan Junimart, putusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan dan rapat pleno anggota MKD. Meski sempat ada perdebatan, tapi seluruh anggota MKD akhirnya sepakat menolak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan dan persidangan.
MKD menyatakan, Fahri tidak bersalah. Pasalnya, Wakil Ketua DPR itu hanya menandatangani surat penonaktifan Akbar yang dikirimkan oleh pimpinan MKD. Akbar dinilai harus dinonaktifkan karena sudah menjadi terlapor atas dugaan membocorkan hasil rapat MKD. Laporan terhadap Akbar disampaikan oleh Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae.
"Jadi Fahri hanya menindaklanjuti laporan MKD. Semua dalam perdebatan tadi, tapi diputuskan tidak dilanjukan karena tak ada yang dilanggar," ujar Junimart.
Sebelumnya, MKD juga menolak 3 aduan lainnya terhadap anggota DPR. Ketiganya adalah aduan atas Setya Novanto terkait katebelece penagihan uang ke Pertamina, laporan terhadap Herman Herry atas dugaan mengancam polisi, dan laporan terhadap Junimart atas dugaan membocorkan hasil sidang MKD. Ketiga laporan itu dinilai tidak subtansial, karena pelapor hanya menyertakan bukti kopi berita yang telah beredar di media.
© Copyright 2024, All Rights Reserved