Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerima 3 opsi usulan dari elemen masyarakat soal amandemen UUD 1945. Opsi tersebut adalah amandemen terbatas, kembali ke UUD 1945, serta tidak perlu ada amandemen.
Hal itu disampaikan Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat pembukaan “Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Haluan Negara", di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (30/03).
Dikatakan Zulkifli, 3 usulan soal amandemen konstitusi yang diterima MPR meliputi, kelompok yang ingin UUD NRI 1945 tidak diubah karena dinilai sudah sempurna.
Ada kelompok yang menginginkan agar UUD NRI 1945 yang telah 4 kali mengalami amandemen dikembalikan ke UUD 1945, karena menilai agar konstitusi negara tetap murni.
Kemudian, ada juga kelompok yang mengusulkan, agar dilakukan amandemen terbatas yakni menghidupkan kembali haluan negara serta meningkatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang akan mengawal haluan negara.
Ditambahkan Zulkifli, berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan MPR melalui rapat gabungan telah memutuskan, MPR akan mulai melakukan tahapan proses amandemen terbatas UUD 1945.
“Namun, kami tidak gegabah. Sesuai amanah pasal 37 UUD 1945, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, mana pasal yang akan diubah dan bagaimana perubahannya," katanya.
Sebelum dimulai amandemen, ujar dia, juga harus melalui proses panjang, yakni kajian oleh lembaga pengkajian, termasuk seminar di 50 perguruan tinggi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved