Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Mantan anak buah Muhaimin Iskandar ini juga membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa.
Jamaluddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar saat menjabat Dirjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jamaluddien Malik selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mashud dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (30/03).
Vonis atas Jamaludien ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Atas putusan ini, Jamaluddien menyatakan pikir-pikir. "Saya menggunakan waktu pikir-pikir," kata Jamaluddien.
Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. "Kami akan melihat secara keseluruhan ini putusan bukan hanya besaran vonis," kata jaksa KPK usai sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved