Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi dan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi melakukan kesepakatan soal pembenahan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
"Pada prinsipnya Menaker Saudi Arabia setuju untuk dilakukannya pembenahan dan peningkatan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Kami bersepakat dan berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap para majikan yang melakukan tindak kekerasan," kata Menakertrans dalam rapat dengan Panja TKI DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (18/01).
Muhaimin mengatakan, dirinya dan Menaker Arab Saudi juga menyepakati untuk dilakukan Senior Official Meeting (SOM) guna membahas secara teknis langkah-langkah peningkatan perlindungan kepada TKI.
SOM akan dilakukan dalam waktu dekat. Yakni Menaker Arab Saudi juga akan berkunjung ke Indonesia. Menaker Arab datang guna menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya dalam rangka kerja sama lebih meningkatkan perlindungan TKI ke depan.
Mengenai kasus TKI yang overstayer, Muhaimin menjelaskan, pemerintah setiap tahunnya telah memulangkan sekitar 20.000-24.000 overstayers yang terdiri atas peserta umroh 6.250 orang, WNI yang selesai menjalani hukuman di penjara 150 orang dan sisanya adalah TKI.
Muhaimin menjelaskan, overstayers yang berada di bawah jembatan Kandara Jeddah biasanya jumlahnya berkisar 200 orang, selebihnya diduga ditampung oleh para penampung gelap dan liar yang sewaktu-waktu bisa bergabung di bawah Jembatan Kandara.
Khusus untuk menangani masalah overstayers saat ini, maka selain upaya pemulangan setiap tahunnya. Selain itu pemerintah juga telah membentuk tim gabungan yang dikoordinasi oleh Kantor Menko Polhukam untuk mempercepat pemulangan mereka.
Muhaimin menambahkan, pemerintah juga telah melakukan pembenahan yang menyeluruh terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. Yakni dimulai dari sebelum penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved