Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah agar membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah. Desakan ini menyusul keluarnya fatwa MUI bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.
“Ada usul supaya ada BPJS Syariah, karena yang sekarang itu nonsyariah. Penyetoran dananya ke bank konvensional. Sebaiknya ke bank syariah,” ujar Ketua MUI Amidhan Shaberah kepada pers di Jakarta, Rabu (29/07).
Amidhan mengatakan, BPJS sebagai lembaga yang melayani kesehatan, untuk menjaga agar tak tercampur riba, mestinya tidak melalui bank konvensional. “Harus dengan cara-cara syariah,” ujar Amidhan.
Fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah itu diputuskan oleh Komisi B2 Masalah Fikih Kontemporer Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI. MUI memutuskan BPJS kesehatan masih konvensional dan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Fatwa dikeluarkan setelah melihat dari aspek ekonomi Islam dan fikih muamalah (transaksi berdasarkan hukum syariat). Tak sesuai syariat, kata Amidhan, bukan berarti BPJS Kesehatan lantas diartikan haram.
Meski demikian, pembentukan BPJS Syariah dianggap MUI darurat karena pemerintah mewajibkan BPJS padahal sistemnya belum ada yang syariah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved