Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan pemblokiran 11 situs yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (menkominfo). MUI menilai, pemblokiran 11 situs tersebut dapat mengundang reaksi umat Islam karena sensitif.
"Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, Senin (09/01).
Menurut Zainut, Kominfo belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal. Seharunya, Kominfo mengkomunikasikan pemblokiran situs meski telah mendapatkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Zainut menyebutkan, pemblokiran situs secara sepihak merupakan langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Pemblokiran situs, kata dia, harus dilakukan melalui proses hukum.
"Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata. Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi," kata Zainut.
Kominfo sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, Selasa (03/01) lalu.
Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara. Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.
Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
© Copyright 2024, All Rights Reserved