Tersangka kasus dugaan fitnah pecalang, Munarman mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pencabutan gugatan itu disampaikan dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (20/02). Hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono yang memimpin sidang menyatakan menerima pencabutan permohonan tersebut.
"Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," kata Hakim dalam sidang di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/02).
Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh kuasa hukum Munarman melalui surat. Pada Jumat 17 Februari Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika, telah menerima surat pencabutan permohonan Praperadilan tertanggal 16 Februari 2017 dari Muhammad Zainal Abidin, Kuasa Pemohon Praperadilan atas nama Pemohon Munarman.
Sidang hari ini hanyalah pengumuman diterimanya pencabutan permohonan praperadilan. Pihak Munarman tidak menjelaskan, alasan pencabutan gugatan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved