Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan korupsi. Mantan anggota komisi V DPR itu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11). “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Masud membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Musa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Musa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Musa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Hakim menyatakan, Musa terbukti menerima suap Rp7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Suap itu juga bertujuan agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.
Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.
Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selaku anggota DPR, ia dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Hal lain yang memberatkan adalah Anggota Komisi V DPR itu dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.
© Copyright 2024, All Rights Reserved