Untuk kesekian kalinya terbongkar aksi penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan). Kali ini terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Selasa malam (10/11) sekitar pukul 23.30 Wita.
Petugas menemukan 13 sachet sabu di dalam sel kamar 8 rutan yang berlokasi di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Diketahui pemilik barang haram tersebut, yakni Erwin Surahman,33, yang merupakan narapidana yang sedang menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dalam kasus narkoba selama 5 tahun.
Erwin mengaku mendapatkan pasokan sabu dari salah seorang warga asal Tanrutedong Kabupaten Sidrap berinisial I. I saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). I menyelipkan barang itu di pintu masuk saat berkunjung ke rutan.
Penemuan ini berawal dari adanya laporan bahwa dalam rutan ini kerap terjadi transaksi sabu antar narapidana.
Lantas pihak rutan langsung melakukan penggerebekan di setiap kamar yang ada di dalam Rutan Sengkang.
Kepala Rutan kelas IIB Sengkang, Andi Anjar, berjanji akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di dalam Rutan. Dia juga berjanji akan melakukan razia 2 kali seminggu
© Copyright 2024, All Rights Reserved