Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai jenis narkoba senilai Rp26 miliar di tempat pemusnahan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 1 ton ganja, 7 kilogram sabu-sabu, 10.957 butir ekstasi, dan 3,8 kilogram bahan ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari penyimpangan para penyidik. Hal ini juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, telah diatur oleh Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berbagai macam narkoba itu didapatkan dari hasil tangkapan selama setahun. Kepolisian sebelumnya telah menangkap 19 tersangka pengedar narkoba. Para tersangka merupakan 18 warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing. "Para pelaku adalah bandar dan kurir kasus narkoba," kata Nico di lokas pemusnahan, Kamis (22/12).
Menurut Nico, para tersangka telah dijerat hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Kata polisi, sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti untuk menjerat tersangka di pengadilan. Sisanya dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta.
Nico menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi. Dengan demikian, barang haram tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.
Proses pemusnahan diikuti Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Para tersangka juga digelandang untuk mengikuti pemusnahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved