Selama ini negara belum benar-benar hadir untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masih banyak masalah yang dihadapi PMI sehingga setiap hari banyak pengaduan yang masuk.
Pengakuan itu diungkapkan oleh pejabat yang ditugaskan negara untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
“Negara belum hadir kepada PMI, tentunya pernyataan saya ini berisiko tapi itu faktanya. Ada 11 permasalahan yang terjadi salah satunya perjanjian penempatan pekerja antar negara, pendidikan anak-anak PMI di Malaysia, dan barang kiriman PMI,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat Rapat kerja bersama Komite III DPD di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Benny, modus operandi penempatan ilegal PMI yaitu menggunakan visa yang tidak sesuai. Para ilegal PMI ini menggunakan visa umroh, wisata, dan ziarah.
“Untuk mencegah ini mudah, kami hanya meminta komitmen negara untuk menyelamatkan anak bangsa ini. Artinya dibutuhkan komitmen negara atau penegak hukum untuk menyelamatkan anak bangsa,” kata Benny.
Dalam Raker itu, Komite III DPD RI mengungkapkan, masih banyak PMI yang berpendidikan SMP dan SD. Hal itu berpengaruh pada kompetensi dari para PMI tersebut, yang menyebabkan banyak PMI yang bekerja di sektor informal.
“Data menunjukkan masih banyaknya PMI non prosedural yang bekerja di negara penempatan, dan mendominasi banyaknya pengaduan. Dengan kontribusi PMI yang sedemikian besar bagi perekonomian negara, sudah sepatutnya negara hadir dan memperlakukan PMI dengan baik dan memberikan pelindungan bagi mereka dan keluarganya,” kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri.
menurut Hasan, meningkatnya jumlah penempatan PMI berdampak pada meningkatnya jumlah pengaduan. Berdasarkan data BP2MI, jumlah pengaduan PMI mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.
“Dibutuhkan adanya perbaikan secara sistematis dan menyeluruh, agar kehadiran PMI dapat memberikan manfaat kesejahteraan dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Hasan.
Berdasarkan data Tahun 2022, tercatat ada sebanyak 1.987 aduan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian pada tahun 2023, jumlah pengaduan menigkat 1% menjadi sebanyak 1.999 pengaduan.
Pengaduan PMI pada tahun 2023 didominasi PMI non prosedural dengan proporsi 81%. Sementara itu, pengaduan PMI prosedural dengan proporsi 19%.
“DPR menemukan beberapa hal permasalahan. Apalagi di daerah saya Kaltara, banyak sekali yang bekerja di Malaysia dan banyak juga yang dideportasi. Saya sampaikan kepada penegak hukum jika masyarakat tidak mengerti tolong ajarkan. Jika itu sindikat beda cerita,” pungkas Hasan Basri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved