Pejabat (Pj) Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid Merespons laporan yang dibuat Tim Penyelamat PBB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan aduan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim Penyelamat PBB yang diwakili kuasa hukumnya, TM Luthfi Yazid, menduga ada tindakan pelanggaran administrasi yang dilakukan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra terkait kepengurusan partai.
Menurut Fahri, laporan tersebut merupakah fitnah. "Isu pemalsuan yang dialamatkan kepada Prof Yusril merupakan fitnah yang keji," kata Fahri, Rabu (26/6/2024).
Fahri mengatakan, PBB sangat memahami kaidah dan alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik.
"Seluruh pihak yang masuk dalam struktur PBB sangat tertib dengan mengedepankan prinsip zero mistake saat pengajuan seluruh dokumen yuridis kepada Menkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi," jelas Fahri.
Menurut Fahri, dalam pengajuan itu, PBB juga telah melengkapi dengan dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 23 Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai.
"Sehingga jika ada pihak yang mencoba membangun opini serta tudingan tanpa memahami dasar serta masalah secara benar adalah distorsif," kata Fahri.
Fahri mengatakan, pendapat yang demikian merupakan heretical opinion, dan tentunya atas berbagai upaya yang sifatnya menyerang kehormatan seseorang seperti itu suspect potential akan menjadi masalah hukum.
Fahri mengatakan, tidak menutup kemungkinan, DPP PBB akan melaporkan balik pihak yang berseberangan tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan martabat seseorang," pungkas Fahri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved