Senin (10/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai peradilan tentang kredit macet di Bank Mandiri di PT CGN senilai Rp160 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wakil Dirut I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan. Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut diketuai Sudarto.
Dalam persidangan, Neloe, Pugeg dan Tasripan terlihat tegang. Mereka duduk berdampingan di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya, OC Kaligis dan LMM Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maringin Sianturi, dalam dakwaannya menyebutkan, dalam pemberian kredit bredging loan (BL) kepada PT CGN para terdakwa tidak memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama, serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Alasannya, terdakwa memanggil dan memerintahkan saksi Fachrudin agar memproses pemberian kredit sebelum nota analisis kredit dibuat dan diterima para terdakwa.
"Para terdakwa tidak memenuhi norma umum perbankan, karena fasilitas kredit BL tidak diatur dalam ketentuan BI, dan PT Bank Mandiri," ungkap Maringin.
Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Juga mereka didakwa telah melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 itu menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.)
Selain itu, JPU menuduh para terdakwa dalam nota analisa kredit BL yang disetujui menguraikan harus segera dibayarkan, padahal seharusnya sesuai artikel 530 keputusan memutus kredit Bank Mandiri, sebagai pemutus kredit terdakwa harus bertindak hati-hati sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan meneliti secara cermat kebenaran seluruh informasi, fakta dan data.
"Para terdakwa dalam nota analisa kredit BL yang disetujui menyatakan bahwa agunan berupa hak tagih kepada PT Tahta Medan yang akan diperoleh dari PT Manunggal Wiratama, pada kenyataannya dia yang menguasai PT Tri Manunggal Mandiri Persada," jelas JPU.
Sedangkan OC Kaligis menyatakan bahwa penetapan status tersangkan terhadap Neloe beberapa hari sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditahan sehari sesudah RUPS bank milik negara itu mengindikasikan adanya motif politik di balik kasus ini.
Selain ke PT CGN, kredit bermasalah Bank Mandiri yang totalnya sekitar Rp 1,3 triliun juga mengucur ke PT Siak Zamrud Pusaka, PT Lativi Media Karya, PT Artha Bama Texindo, dan PT Artha Trimustika Texindo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved