Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap ketua Komisi III DPRD setempat, Iskandar pada Rabu (04/05). Sanksi itu dijatuhkan karena Iskandar terbukti menikah siri.
Pemecatan Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar oleh BK DPRD Pamekasan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan. "Sanksi pemecatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Menurut Taufikurrahman, selain melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, Iskandar juga melanggar kode etik DPRD, yakni tidak menjunjung kehormatan selaku wakil rakyat.
“Atas dasar itulah, maka BK DPRD Pamekasan memutuskan memecat Iskandar selaku ketua Komisi III DPRD Pamekasan," katanya.
Pernikahan siri Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar mengemuka setelah istri sirinya, AD, menyebar foto syur dengan politisi yang masih tetangganya itu ke jejaring sosial. Foto yang menjadi dokumen pribadi itu lalu menyebar ke media massa setelah AD mengirimkannya ke sejumlah wartawan lokal di wilayah itu.
Istri pertama Iskandar sebenarnya tidak mempermasalahkan pernikahan suaminya itu dengan AD. Namun, karena desakan sekelompok LSM, Iskandar akhirnya diproses oleh BK DPRD. "Mas Iskandar ini beristri lagi kan atas sepengetahuan saya," kata istri Iskandar, Ike Handayani.
Iskandar bukan satu-satunya anggota DPRD Pamekasan yang melakukan nikah siri. Selama kurun waktu 1999 hingga 2016 ini, tercatat sebanyak 3 orang anggota DPRD Pamekasan, termasuk salah seorang unsur pimpinan, melakukan nikah siri tetapi tidak dipersoalkan.
“Selama tidak ada yang memprotes, kita tidak bisa memproses. Iskandar ini karena ada yang memprotes," kata Taufikurrahman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved