Pemerintah Norwegia ngapusi. Janji negara Eropa itu untuk memberikan hibah di bidang lingkungan ternyata bohong belaka. Karena itu, pemerintah diminta tidak usah menanggapi Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia tentang moratorium hutan.
Anggota DPR Viva Yoga Mauladi mengemukakan hal tersebut dalam keterangan persnya, Rabu (12/01).
Menurut Yoga, tak perlu menanggapi serius perjanjian dengan Norwegia itu. Selain karena LoI merupakan level terendah dalam perjanjian internasional, hibah US$1 miliar yang dijanjikan pemerintah Norwegia untuk Indonesia itu juga dipastikan hanya omdo, alias omong doang, tak ada bukti.
“Tidak ada sanksi hukum internasional sedikitpun jika moratorium tidak dijalankan pemerintah Indonesia. Apalagi, hibah yang dijanjikan Norwegia itu juga hanya janji-janji manis yang palsu,” tegas Viva Yoga Maulana.
Dengan fakta seperti itu, Viva Yoga menegaskan, pemerintah sebaiknya tidak terlalu serius mematuhi moratorium itu. Sebab, kata dia, tanpa LoI pun Indonesia sudah menjalankan perannya dalam penyelamatan lingkungan.
Untuk itu pemerintah diminta lebih mengakomodir kepentingan rakyat ketimbang mematuhi kepentingan asing. Menurut dia, pemerintah harus lebih prorakyat. "Negara yang paling bertanggungjawab menjaga lingkungan, negara-negara maju, bukan Indonesia.
Rinpres dari UKP4
Viva Yoga juga mempertanyakan soal Rancangan Instruksi Presiden (Rinpres) tentang Penundaan Pelayanan dan Penerbitan Ijin Baru pada Hutan Primer dan Sekunder, serta Lahan Gambut pada Kawasan Hutan dan Area Penggunaan Lain (APL). Ia heran karena yang menyiapkan hal itu, UKP4, yang dikomandai Kuntoro Mangkoesoebroto, bukan Kementerian Kehutanan.
“Apa hubungannya dengan Pak Kuntoro, saya rasa yang lebih pas adalah Menteri Kehutanan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi juga mempertanyakan Rinpres versi Kuntoro itu. Sebelumnya, kata dia, Menteri Kehutanan mengatakan, yang sudah dapat izin jalan terus. Tapi, kalau Inpres itu dijalankan, kata dia, tidak ada kepastian hukum lagi di negeri ini.
Sofyan Wanandi juga berpendapat, jika Inpres diterapkan, kesepakatan moratorium Oslo antara pemerintah Indonesia dan Norwegia juga akan menjadi kabur. Artinya, Moratorium Oslo yang hanya berlaku dua tahun itu, tak bermakna apa-apa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved