Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Diamon Jaya Multifinance.
Pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
“Sesuai pengumuman OJK Nomor: PENG-05/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-49/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru,” sebut keterangan pers dari OJK, di Jakarta, Rabu malam (12/03).
© Copyright 2024, All Rights Reserved