Hari ini, Kamis (13/03), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sidang kali ini akan mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari Budi bersama tim penasehat hukumnya.
Pengacara Luhut Pangaribuan menilai dakwaan yang diajukan jaksa KPK terhadap kliennya tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. “Dalam keadaan normal, bank ini memang tidak perlu ditolong dan tidak akan sistemik. Nah, waktu itu kan keadaannya abnormal," ujar dia.
Luhut mengatakan, saat itu telah dipertimbangkan bagaimana keadaan perekonomian jika Bank Century diselamatkan atau tidak. Luhut menambahkan, biaya yang dikeluarkan pemerintah akan lebih besar jika tidak dilakukan penyelamatan terhadap Bank Century. “Dalam situasi krisis, ada kewenangan luar biasa. Itu yang mereka lakukan,” ujar dia.
Sekedar informasi, dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,1 triliun. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,5 trilun dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,7 triliun.
Budi juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved