Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sedikitnya 6 aturan terkait pasar modal syariah. Beleid baru ini ditargetkan rampung semester pertama tahun ini. Selain itu, OJK dan Kementerian Keuangan juga tengah menggodok insentif pungutan dan pajak bagi produk keuangan syariah.
“OJK sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal. Selain itu, OJK juga kerja sama dengan instansi antara lain kejelasan beberapa aturan terkait perpajakan,” ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida kepada pers di Jakarta, Selasa (10/02).
Nurhaida mengatakan 6 aturan yang tengah digodok itu adalah Peraturan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Penerbitan Saham Syariah, Peraturan Penerbitan Sukuk, Peraturan Penerbitan Reksa Dana Syariah, Peraturan EBA Syariah, dan Peraturan Ahli Syariah Pasar Modal.
Dia mengungkapkan, OJK tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memuluskan rencana tersebut. Nantinya insentif tersebut diharapkan mampu mendongkrak kinerja produk pasar modal syariah di Indonesia.
“Peraturan kita terbitkan lebih spesifik. Ini supaya lebih jelas dan masyarakat perlu disosialisasikan. Penerbit juga lebih jelas kalau ini bukan sesuatu yang rumit," ujarnya.
Nurhaida mengatakan penguatan regulasi tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pertumbuhan pasar modal syariah yang memiliki potensi besar, karena Indonesia berpenduduk mayoritas muslim. Menurutnya, nilai efek syariah di Indonesia masih tergolong kecil.
Berdasarkan data OJK nilai sukuk korporasi per 6 Februari mencapai Rp7 triliun. Angka tersebut hanya mencakup 3,18 persen jumlah obligasi korporasi di Indonesia. Di saat yang sama, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai Rp11,25 triliun, atau 4,6 persen dari total reksa dana di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved