Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin meningkatkan supply dolar di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tukar rupiah. Salah satu langkah yang bakal mereka ambil adalah menyiapkan aturan untuk memudahkan warga negara asing membuka rekening tabungan di Indonesia.
Ketua Dewan Komosioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, regulator akan menyebarkan surat edaran (SE) OJK kepada perbankan dalam minggu ini.
"Setelah SE keluar langsung berlaku," kata Muliaman, Senin (07/09).
Menurut Muliaman, saat ini warga negara asing, terutama turis mancanegara kesulitan membuka rekening di dalam negeri karena harus menyertakan berbagai dokumen pelengkap. Dalam beberapa hari ini aturan tersebut bakal disederhanakan melalui beleid anyar itu. Terutama untuk rekening valas di bawah US$50.000.
"Pembukaan rekeningnya dalam rangka costumer due diligentcukup menyertakan paspor," kata Muliaman.
Sementara untuk rekening di atas US$50.000 dibutuhkan satu dokumen tambahan selain paspor. Bisa berupa referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, atau fotokopi kontrak tempat tinggal.
Muliaman berharap melalui kebijakan ini bisa menarik lebih banyak dolar ke dalam negeri. Jika stok dolar meningkat maka diharapkan nilai tukar rupiah pun bisa menguat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved