Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif menyiapkan aturan pegadaian untuk mengatur bisnis pegadaian nasional. Aturan ini sebagai antisipasi maraknya usaha pegadaian swasta. Nantinya usaha-usaha pegadaian swasta harus mempunyai izin resmi dari OJK.
"Kami ingin membuat aturan tentang pegadaian supaya pegadaian swasta bisa daftar ke kami," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani dalam Fokus Group Discussion Redaktur: Peran OJK Industri Keuangan Mendukung Perekonomian Nasional di Bandung, Sabtu (08/08).
Firdaus menyebutkan, dahulu Indonesia pada 1928 pernah memiliki undang-undang pergadaian yang dibuat pada zaman pendudukan Belanda. Dalam aturan ini usaha pegadaian hanya boleh dilakukan oleh negara dan Badan Usaha Milik Negara.
OJK akan mengatur prasyarat dan standar-standar yang harus dimiliki oleh usaha pegadaian, seperti jumlah modal usaha, harus memiliki juru tafsir, dan standar penyimpanan barang.
"Pelaku usaha akan dididik dan dilatih, serta diberikan sertifikat. Kami juga akan menghidupkan kembali program studi pegadaian," ujar Firdaus.
Namun, Firdaus masih belum bisa membeberkan lebih detail kriteria prasyarat usaha pegadaian. "Pokoknya masih kami godok," kata Firdaus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved