Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) pada gerai SIM dan layanan SIM keliling. 3 oknum polisi diamankan atas dugaan melakukan pungli.
Kepada pers, Kamis (13/10), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, operasi tersebut dilakukan propam Polda Metro Jaya, Rabu (12/10) kemarin, atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Awi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik di kepolisian yang masih rawan akan praktik percaloan dan pungli.
"Kemarin 12 Oktober Bidang Propam Polda Metro Jaya membentuk 6 tim dari Subdit Paminal untuk melakukan OTT, pengecekan pelayanan publik di satuan pelayanan SIM," jelas Awi.
Awi menjelaskan, ada 6 lokasi yang menjadi sasaran OTT yakni mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta Barat; mobil pelayanan SIM keliling Polresta Bekasi Kota di halaman parkir swalayan di Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi; gerai pelayanan perpanjangan SIM C dan A di Mal Artha Gading, Kelap Gading; mobil pelayanan SIM keliling di showroom Honda di Jl Dewi Sartika, Cawang, Jaktim; gerai SIM di Mal Taman Palem Cengkareng, Jakbar dan gerai SIM Mal of Alam Sutera Serpong, Kota Tangerang.
"Yang diamankan dan diperiksa intensif ada 3 orang yakni Brigadir TM (petugas di SIM keliling LTC Glodok), Aiptu Y (Petugas SIM keliling di showroom Honda Jaktim), dan Bripda RS di gerai SIM Mal Taman Palem," terang Awi.
Ketiga oknum tersebut, tambah Awi, menyalahgunakan wewenangnya dalam pelaksanaan tugas di pelayanan tersebut di luar prosedur yang sudah ditetapkan.
"Seharusnya pelayanan perpanjang SIM A dan C ini dilengkapi surat keterangan kesehatan dokter tapi itu tidak dilakukan namun tetap diproses dan diberikan SIM," ujar Awi.
Kendati tes kesehatan itu dilompati oleh oknum petugas, namun mereka juga tetap memungut biaya untuk tes kesehatan tersebut. "Untuk tes kesehatan tidak dilaksanakan tadi, tetap dipungut Rp25 ribu," imbuhnya.
Dari hasil OTT di 6 loksi tersebut, anggota Satuan Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti total uang tunai Rp 12.153.000. Sementara ketiganya masih diperiksa oleh Satuan Paminal. "Untuk ketiganya akan diproses sidang kode etik dan disiplin karena penyalahgunaan wewenangnya," tandas Awi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved