Sebanyak 7 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan, 3 fraksi lainnya, menyatakan menolak.
Hal itu terungkap dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Adapun fraksi yang menolak adalah PKS, Gerindra dan PAN.
Adapun 3 fraksi PPP, PKB dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar segera direvisi setelah diundangkan. “Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018," ujar Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes dalam rapat itu.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok. “Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan," kata Yaqut.
Selain itu, ia juga meminta hukuman dikurangi agar tidak seberat seperti yang tercantum dalam Perppu Ormas sekarang.
Dalam Perppu Ormas, seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. PKB menilai tak perlu ada pengaturan hukuman pidana sebab hal itu telah diatur di KUHP.
Demikian pula pandangan Fraksi Demokrat yang menerima Perppu dengan catatan agar segera direvisi setelah disahkan menjadi UU.
Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, partainya menginginkan revisi dalam dua hal, yakni dimunculkannya kembali proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan pengurangan hukuman pidana yang bisa mencapai seumur hidup.
“Perbaikan itu dua saja, kira-kira berkaitan persoalan peradilan itu, dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah," kata Fandi.
"Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP," lanjut dia.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU. “Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju," kata anggota Fraksi PKS Sutriyono dalam rapat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved