Partai Idaman resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aduan ini terkait ditolaknya pendaftaran Partai Idaman sebagai peserta Pemilu 2019.
Pelaporan itu dilakukan langsung Ketum Partai Idaman Rhoma Irama. Ia mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol) yang digunakan untuk pendaftaran parpol, yang dinilai kerap bermasalah.
“Jadi kita tadi melapor tentang pelanggaran administratif, yang seharusnya kita mendaftar tapi sudah diverifikasi seperti itu (ditolak). Yang kedua, sistem sipol yang up and down yang sering (kena) hack seperti itu kami sangat kesulitan untuk meng-upload data kepada server KPU," ujar Rhoma usai melapor ke Bawaslu, Jakarta, Senin (23/10).
Rhoma mengatakan, Sipol yang bermasalah, membuat tidak semua parpol diterima pendaftarannya sebagai peserta Pemilu.
“Seperti misalnya tadi di depan Bawaslu di situ diutarakan seperti partai di Senayan. Misalnya, PKB kemudian Hanura, Demokrat, partai-partai baru, di antaranya PSI, Garuda, Partai Berkarya, yang itu sama sekali tidak memenuhi syarat tapi mereka lulus," sambung Rhoma.
Sementara itu, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan pihaknya menyertakan berkas-berkas pendaftaran ke KPU. Berkas tersebut akan menjadi pembuktian atas dugaan pelanggaran administratif dalam proses pendaftaran parpol.
“Hari ini kami mendaftar dan membawa berkas pembuktian. Karena mudah sekali yang namanya website itu kemudian diganti dalam waktu sekejap. Kami minta Bawaslu bersikap kepada KPU terkait dengan server KPU itu tidak diutak-atik," ujar Ramdansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved