Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk Panitia kerja (Panja) untuk membahas masalah tarif interkoneksi. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais dipilih menjadi ketuanya. Mulai pekan depan, Panja akan mengundang sejumlah pihak terkait penetapan tarif interkoneksi.
Kepada pers, Kamis (09/02), Hanafi menyebut Panja Interkoneksi telah dibentuk sejak dua minggu lalu. "Benar, saya ketuanya. Anggotanya ada sekitar 20-an orang dari seluruh fraksi," terang politisi Partai Amanat Nasional itu.
Dikatakan Hanafi, Panja Interkoneksi akan berwenang menyoroti proses kebijakan pemerintah, dalam hal ini penetapan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Hanafi menambahkan, Senin (13/02) depan, Panja Interkoneksi akan mengadakan rapat dengar pendapat perdana. "Kami akan RDP dengan BRTI. Yang lain jadwalnya sedang disusun," ujar dia.
Dari hasil pembicaraan terakhir dengan Kemkominfo, nasib kebijakan interkoneksi diakui oleh Hanafi belum membuahkan hasil. Dia berharap, Panja ini akan membuahkan hasil yang lebih baik.
Seperti diketahui, pada Agustus 2016 lalu, Kemkominfo mematok tarif interkoneksi Rp204 atau turun 26 persen dari Rp250 untuk panggilan suara dari jaringan seluler (mobile) ke jaringan tetap, seluler, maupun memanfaatkan satelit, dalam cakupan lokal.
Sementara untuk tarif interkoneksi dari panggilan suara jaringan tetap ke jaringan tetap cakupan lokal, biayanya Rp125, lalu ke seluler Rp196, dan yang memanfaatkan satelit Rp198.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia tertanggal 2 Agustus 2016.
Kebijakan ini menimbulkan silang pendpaat di kalangan operator seluler. Telkom dan Telkomsel bersikeras tetap menggunakan tarif lama. Sedangkan operator lain cenderung mendukung aturan baru tersebut. Bahkan, Indosat Ooredoo telah memberlakukan tarif baru tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved