Siang ini, Kamis (27/10), Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR dijadwalkan akan memanggil dua mantan Kapolda Riau yaitu, Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto, serta Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain.
Pemanggilan dilakukan untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.
Pemanggilan dilakukan setelah panja menemukan ada keanehan terkait penerbitan SP3 tersebut, serta keterangan yang berbeda-beda pada proses rapat-rapat panja.
"Kami cross check, kami lihat kesesuaiannya. Kan produk panja akan rekomendasi, apakah SP3 benar atau tidak, prosesnya benar apa tidak, ada keanehan-keanehan, makanya kami bentuk panja ini," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).
Menurut Desmond, dengan adanya perbedaan-perbedaan pernyataan dari pihak kepolisian pada beberapa kali rapat panja, maka Komisi III kemungkinan juga akan memasukkan poin rekomendasi agar polisi yang kedapatan berbohong bisa diberhentikan. "Itu biasa (dalam panja). Merekomendasikan agar orang ini dipecat saja," ujar Desmond.
Anggota Komisi III sekaligus anggota Panja Karhutla, Sarifuddin Sudding, mengatakan, salah satu perbedaan pernyataan dilontarkan Brigjen Pol Supriyanto bahwa SP3 diterbitkan oleh Kapolda Riau yang menjabat sebelum dirinya.
Sementara, Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan, saat menjabat, dia hanya mengeluarkan tiga SP3. Jika ditemukan ada pihak yang memberikan keterangan palsu atau berbohong, tak menutup kemungkinan Panja akan memberi rekomendasi pemecatan kepada yang berbohong.
"Saya kira ketika memberikan keterangan apalagi dalam forum terhormat, dia memberikan keterangan yang tidak mengandung kebenaran pada saat resmi di Komisi III. (Pemecatan) Saya rasa akan jadi poin rekomendasi panja nanti " kata Sudding yang politisi Partai Hanura itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved