Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK resmi mengakhiri masa tugasnya, hari ini. Dalam sidang paripurna DPR, pansus menyampaikan rekomendasi untuk KPK dalam 4 aspek utama.
“Tugas Panitia Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan selesai," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/02).
Agun mengatakan, rekomendasi terhadap KPK dikelompokkan ke dalam empat aspek. Yakni, aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek tata kelola anggaran, dan aspek Sumber Daya Manusia (SDM).
“Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Agun.
Dalam aspek kelembagaan, ada tiga rekomendasi KPK. Pertama, KPK diminta menyempurnakan struktur organisasinya agar mencerminkan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
"Dua, kepada KPK untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ujar Agun.
Ketiga, kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.
Adapun pada aspek kewenangan, pansus menyampaikan rekomendasi, pertama, KPK diminta dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta supervisi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan agar membangun jaringan kerja (networking) yang kuat dan menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kedua, KPK diminta menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku serta memperhatikan pula peraturan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Ketiga, kepada KPK, dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara.
Agun melanjutkan, dalam aspek anggaran, pertama, KPK diminta meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.
Kedua, DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan kasus korupsi di masa yang akan datang bisa berkurang.
Sedangkan untuk aspek tata kelola SDM, tambah Agun, kepada KPK agar memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.
Kedua, KPK diminta semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved