Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat resmi merespons rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di DPR yang menyelidiki kinerja mereka. Dalam suratnya, KPK menyatakan, tidak sependapat dengan beberapa poin temuan dan rekomendasi Pansus.
Surat balasan KPK tersebut dibacakan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III DPR Tahun Sidang 2017-2018, Rabu (14/02). Surat KPK tersebut merupakan balasan atas surat DPR per 8 Februari 2018 lalu.
“Menyikapi surat saudara tanggal 8 Februari 2018, KPK menghormati kedudukan DPR sebagai pengawas. KPK juga menghormati keputusan MK tanggal 8 Februari 2018 (tentang objek angket) sebagai keputusan final dan mengikat," kata Agun membacakan surat balasan KPK itu.
Agun menyebut, KPK menghormati laporan dan rekomendasi Pansus. Namun, KPK tidak sependapat dengan beberapa poin rekomendasi. KPK menyatakan, hanya akan menjalankan rekomendasi yang dinilai relevan.
“Pada prinsipnya, KPK juga menghormati laporan dan rekomendasi Pansus meskipun sepenuhnya tak sependapat. Ke depan, KPK akan laksanakan rekomendasi yang relevan," ujar Agun.
"Meski demikian KPK tak sepenuhnya setuju laporan panitia angket walaupun kami sepakat dengan beberapa rekomendasi Pansus dan akan kami laksanakan," ujar Agun.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, KPK tetap menghormati fungsi pengawasan DPR.
"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus. Namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," ujar dia.
Febri menerangkan, surat dan lampiran penjelasan setebal 13 halaman atas rekomendasi Pansus Hak Angket KPK itu disampaikan kemarin, Selasa (13/02). Dalam lampiran tersebut dijabarkan mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.
“Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.
Febri menambahkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah serta pemangku kepentingan lain.
“Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved