Menurut Direktur Cetro Smita Notosutanto setidaknya ada empat aturan yang harus diakomodasi oleh fraksi-fraksi di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dalam membuat aturan tentang dana kampanye.
"Kalau tidak diakomodasi, dikhawatirkan akan membuka peluang bagi calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) atau partai politik yang kaya untuk mendominasi pelaksanaan kampanye dan membuka peluang terjadinya politik uang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Smita di Jakarta, Jum’at.
{Pertama}, rekening kampanye harus dibuka atas satu nama untuk tiga komponen yang memiliki hak menggunakan dana kampanye. Komponen-komponen tersebut adalah capres, cawapres, dan ketua tim pelaksana kampanye.
Secara berkala, perkembangan sumbangan pada rekening tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU diberi kesempatan untuk mengakses dana sumbangan tersebut. Kalau tidak, dikhawatirkan, keluar masuknya dana sumbangan itu akan dimanipulasi.
{Kedua}, pansus harus membuat batas maksimal sumbangan dana kampanye, baik dari individu, badan usaha, maupun dari capres atau cawapres itu sendiri. {Ketiga}, perlu dilakukan pembatasan pengeluaran parpol, capres, dan cawapres atau tim pelaksana kampanye dalam melaksanakan kampanye.
{Keempat}, adanya transparansi dana sumbangan yang masuk dan keluar. Sikap-sikap fraksi dalam pembahasan RUU Pilpres cenderung memberikan peluang sebesar-besarnya, tanpa ada pembatasan dana kampanye. Ini sangat berbahaya karena partai yang kaya uang yang akan memang dalam pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved