Langkah Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang di bentuk Komnas HAM, nampaknya masih jauh dari harapan. Pasalnya, Tim yang di ketuai Salahudin Wahid ini, sampai saat ini belum mendapatkan temuan-temuan yang signifikan, sebagai langkah awal pihak kejaksaan untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi korban dan bukan korban, kebanyakan mereka memberikan keterangan, dimana di setiap titik kerusuhan di lima wilayah di Ibukota pada tanggal 13-15 mei 1998, tidak adanya aparat baik TNI/Polri yang berada dilokasi untuk melakukan pencegahan.
Dari keterangan beberapa saksi tersebut, Tim Ad Hoc akan melakukan klarifikasi terhadap aparat baik TNI maupun Polri yang pada saat peristiwa kerusuhan tersebut menjabat. Namun upaya tersebut sangat sulit terwujud, Tim Penasehat Hukum personil TNI telah mengirim surat penolakan atas pemanggilan Tim Ad Hoc Komnas HAM terhadap beberapa mantan perwira dan perwira TNI tertanggal 6 Juni 1998 yang ditandatangani Ketua Tim Advokasi Personil TNI Mayor Jendral FX.J. Sukiman,SH.
Dalam suratnya tersebut, Tim Kuasa Hukum Personil TNI menilai bahwa Komnas HAM tidak berwenang membentuk Tim penyelidikan pro yustisia, terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM berat pada peristiwa kerusuhan mei 1998, sesuai dengan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Kuasa Hukum Personil TNI, Berdasarkan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 dan penjelasannya, untuk melakukan proses pengadilan HAM Ad Hoc terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang No. 26 Tahun 2000, harus dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc terlebih dahulu melalui usulan DPR kepada Presiden dengan didasari adanya duagaan terjadinya pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada Lokus, tempos delicti tertentu.
Atas dasar tersebut dugaan adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang No. 26 Tahun 2000 seperti kasus Mei 1998, Komnas HAM tidak dapat melakukan penyelidikan pro yustisia sebelum dibentuknya pengadilan HAM Ad Hoc dengan Keputusan Presiden atas usul DPR RI sesuai Pasal 43 ayat (2) Undang-undang No. 26 Tahun 2000.
Seperti di beritakan dibeberapa media, Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM, telah melayangkan surat panggilan terhadap beberapa Perwira dan Mantan Perwira TNI/Polri guna dimintai keterangannya seputar terjadinya kerusahan Mei 1998, antara lain; Jendral TNI Purnawirawan Wiranto, Letnan Jendral Sudi Silalahi, Letjen TNI Purnawirawan Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Tri Tamtomo, akan tetapi tidak satupun mereka yang memenuhi panggilan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved