Sidang Paripurna DPR, Rabu (12/10), mengagendakan pengambilan keputusan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat permintaan persetujuan, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera sempat menolak. Situasi itu membuat pimpinan sidang Agus Hermanto menskors sidang untuk lobi-lobi. Usai lobi, kemudian Agus mempersilakan kedua Fraksi untuk menyampaikan pernyataannya. Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengatakan Fraksinya tetap menolak Perppu ini.
"Apabia mayoritas menyetujui, maka kami hormati. Dengan catatan, Gerindra belum menyetujui sebagai satu Fraksi," kata Sara.
Sara mengatakan, setelah disetujui maka dia meminta ada revisi UU Perlindungan Anak, agar muatannya bisa lebih komperhensif lagi. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
"Dalam melindungi perempuan dan anak dengan jujur, maka Fraksi PKS bisa disetujui, diterima, untuk direvisi kekurangannya," kata Jazuli.
Setelah menerima masukan itu, kemudian Agus menanyakan kembali persetujuan sidang ini agar Perppu bisa disahkan menjadi Undang Undang.
"Kami tanyakan kepada bapak ibu, apakah RUU Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan kedua fraksi tersebut?" kata Agus.
Akhirnya paripurna DPR pun menyetujuinya. "Setuju," jawab peserta sidang secara serempak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved