Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR. Penundaan dilakukan karena rancangan itu di nilai butuh penyempurnaan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu, Selasa (27/01), Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat membacakan rancangan peraturan itu.
Usai pembacaan, interupsi bermunculan dari anggota DPR yang hadir. Anggota Fraksi Partai Golkar Popong Otje Djunjunan, salah satunya.
“Pasal 8 ayat (7), anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mall bagaimana?" ujar wanita yang akrab disapa Ceu Popong ini.
Popong juga mengkritisi aturan tentang anggota DPR yang main iklan, film, dan sinetron. Menurut anggota Komisi X DPR itu, wakil rakyat seharusnya tidak terlibat di aktivitas dunia hiburan yang komersial.
Sementara anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pengesahan kode etik ini ditunda. Ia mengaku baru menerima rancangan peraturan hari ini dan masih banyak poin yang perlu direvisi.
“Kalau disahkan, masih banyak hal yang perlu kita revisi. Posisi rapat hari ini kita sahkan rancangan atau sahkan aturan?" tanya Aria.
Masukan juga datang dari anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah, anggota Fraksi Golkar John Kennedy Aziz, dan anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Dengan banyaknya saran itu, Fadli Zon selaku pimpinan sidang pun menawarkan agar Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR disempurnakan terlebih dahulu. “Rancangan peraturan untuk disempurnakan kembali. Apakah disetujui?" tanya Fadli.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari VII Bab dan 25 pasal. Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved