Pasal penghinaan terhadap Presiden yang muncul kembali dalam rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan tajam sejumlah kalangan. Pasal itu dinilai akan memberangus kebebasan dan demokrasi. Jika pasal penghinaan Presiden diberlakukan, akan membuat rezim berkuasa seperti layaknya rezim komunis.
“Kalau pasal ini dikenakan, persis seperti rezim komunis. Rezim komunis kan orang harus sama dengan pemerintah, kalau beda maka orang itu menjadi musuh pemerintah," ujar tokoh agama dan aktivis Benny Susetyo dalam diskusi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) di Jakarta, Senin (10/08).
Pria yang akrab disapa Romo Benny ini mengatakan, dalam rezim komunis yang otoriter, pemerintah tidak menghendaki adanya kontrol. Semua berita tentang pemerintah harus baik. Padahal dalam iklim demokrasi, kritik dari rakyat penting sebagai pengawasan. "Pasal ini membunuh setiap orang yang memberikan kritik terhadap Presiden. Rancangan ini harus didrop karena mematikan nalar demokrasi," ujar dia.
Apalagi, Pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah pada 2006 lalu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Aneh, bila pemerintahan Jokowi kemudian memasukkan kembali pasal itu dalam rancangan KUHP.
Pasal itu termaktub dalam RUU KUHP Pasal 263 Ayat 1 “Setiap orang yang secara tegas didepan umum menghina dan melontarkan kritik keras kepada presiden ataupun wakil presiden dapat di pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau bisa juga denda maksimal berkategori 4."
Benny menilai, jika pasal penghinaan Presiden kembali disahkan menjadi undang-undang, maka secara tidak langsung hal itu menurunkan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pasal dengan substansi yang sama.
"Secara logika hukum, pasal tersebut sudah dibatalkan MK. Maka dari itu, kalau disahkan kembali, itu sama saja menurunkan wibawa MK. Ini berarti putusan MK sudah tidak final dan mengikat," ujar Benny.
Dikatakan Benny, secara etika, pemerintah seharusnya tidak lagi membahas pasal yang telah dianggap bertentangan dengan konstitusi. Jika disahkan, maka pasal yang sama juga sangat mungkin untuk kembali digugat ke MK.
Benny menyarankan agar Presiden Joko Widodo terlebih dulu meminta saran publik sebelum mengirimkan rancangan undang-undang KUHP kepada DPR, khususnya pasal penghinaan Presiden. Menurut dia, pasal yang banyak dikritik oleh publik seharusnya tidak diusulkan menjadi undang-undang.
Benny menilai Jokowi tengah dijebak orang-orang di sekelilingnya. Ia menilai, rencana untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sama sekali tidak menggambarkan karakter Jokowi. Ia menilai pasal ini dapat menjatuhkan citra Presiden Jokowi.
“Siapa sebenarnya orang-orang ini yang menjebak dan menjatuhkan citra Jokowi? Ada agenda apa dibalik ini?" ujar Benny.
Benny meyakini, Jokowi pasti akan menolak pasal ini apabila benar-benar mengetahui dan mengerti pasal penghinaan Presiden ini akan mematikan demokrasi di Indonesia. ia menilai penghidupan pasal tersebut sama dengan membawa Indonesia kembali ke rezim otoriter.
© Copyright 2024, All Rights Reserved