Mabes Polri mengumumkan bahwa Gayus Halomoan Tambunan sudah resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Gayus kini diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Ada kemungkinan dia akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya.
Bertambahnya status tersangka bagi Gayus tersebut diumumkan oleh Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/01). "Hari ini Gayus diperiksa sebagai tersangka."
Dikatakan Boy, ada kemungkinan Gayus akan dikonfrontir dengan sang calo yang berinisial A. "Hal seperti itu dimungkinkan," ujar Boy.
Boy menyebutkan, Gayus dikenai pasal 266 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pemalsuan dokumen. Gayus diketahui membuat paspor Sony Laksono dengan bantuan sindikat calo. Gayus membuat paspor pada Juli 2010 saat ia masih berada di tahanan dengan biaya nyaris Rp900 juta.
Boy menuturkan, asal uang pembuatan paspor Gayus senilai Rp 900 juta masih dikembangkan. "Ini lagi diperiksa," kata dia.
Seperti diketahui, Majelis hakim yang menangani perkara mafia hukum Gayus telah memberi izin bagi polisi untuk pemeriksaan Gayus. Selain Gayus, polisi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga orang itu, sipil bukan oknum pegawai pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved