Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menuntut, meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (07/12).
Jaksa Budi mengatakan, Rio terbukti menerima suap Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Rio membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa menilai, hal yang memberatkan penuntutan Rio ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankannya, Rio dianggap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. "Terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator," ujar Budi.
Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved