Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak jadi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan calon Kapolri baru, Badrodin Haiti, menimbulkan kekecewaan besar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP menilai tidak ada alasan Jokowi menganulir pelantikan tersebut.
“Pertama, tentu kami kecewa karena sampai tadi kami harapkan Jokowi lantik BG," ujar Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/02).
Trimedya mengatakan, Komisi III DPR belum menentukan sikap terkait keputusan Presiden ini. Sikap DPR baru akan dibahas pasca reses nanti.
“Kita tunggu suratnya untuk kemudian DPR bersikap. Akan terima atau tidak, yang jadi problem ini di Undang-Undang itu kan 20 hari yang artinya masa aktif sidang. Kami akan bahas ini setelah DPR masuk lagi, apa terima Badrodin Haiti jadi Kapolri," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Trimedya mengatakan, PDIP akan melakukan rapat internal terkait pengumuman Jokowi ini. Persoalan ini harus dibahas secara bersama oleh internal partai.
“Kami akan rapat internal, enggak bisa Trimed punya sikap sendiri. Di tengah rapat, kami dapat info di online dapat info seperti itu, kami perlu konsolidasi dulu," tuturnya.
Kritik senada juga disampaikan elit PDIP lainnya, TB Hasanuddin. “Sekarang saya mau tanya apa salah Budi Gunawan sehingga dianulir? Status tersangka sudah dicabut, DPR juga sudah setuju berarti tidak ada alasan untuk tidak dilantik," ujar dia.
Dikatakan TB Hasanuddin, Jokowi mestinya melantik BG. “Kan sekarang sudah jadi opini dia itu koruptor, ya buktikan, kalau setelah jadi Kapolri kemudian ada bukti baru dan ditetapkan jadi tersangka ya ditindaklanjuti. Ini penting agar semua orang ada kepastian hukum," katanya.
Hasanuddin mempertanyakan kenapa Presiden Jokowi harus menunggu putusan praperadilan kalau keputusan yang diambil tidak mempertimbangkan putusan tersebut. “Untuk apa menunggu praperadilan berlama-lama kalau putusannya juga nggak ada pengaruhnya. Logikanya kalau kemudian BG itu sudah dianulir status tersangkanya ya diangkat, karena kemarin tidak dilantik karena ada status sebagai tersangka, kalau menghormati keputusan pengadilan yang menganulir status tersangka maka dia sudah bukan tersangka lagi, menurut hemat saya ya sudah lantik," kata Hasanuddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved