Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan calon Kapolri baru, Komjen Badrodin Haiti ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini, Rabu (18/02). Akan tetapi, berhubung DPR memasuki masa reses mulai Kamis (19/02) besok, calon baru Kapolri itu baru akan dibahas setelah reses berakhir, 23 Maret mendatang.
“DPR ini sudah reses. Kita baru masuk kalau tidak salah tanggal 23 Maret," terang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/02).
Fahri menyebut, sesuai Undang-undang proses persetujuan calon Kapolri oleh DPR memakan waktu maksimal 20 hari masa sidang. “Berarti 20 hari dari tanggal 23 Maret, paling lambat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, hingga belum adanya Kapolri defenitif, maka Polri masih status quo. “Artinya Komjen Badrodin tetap Wakapolri yang diberi tanggung jawab Kapolri," ujar Fadli.
Dia mengatakan DPR juga akan meminta penjelasan Presiden soal pencalonan calon kapolri baru. "Seharusnya nanti dijelaskan oleh Presiden kenapa langkah-langkah ini diambil," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved