Pemerintah diminta meninjau ulang keputusan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kenaikan biaya yang mencapai 300 persen tersebut, dinilai terlalu tinggi, drastis dan merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno kepada pers, Jumat (06/01).
Ia menyebut, kenaikan itu tidak sejalan dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik. Apalagi di tengah meningkatnya pemanfaatan informasi dan teknologi. "Pemerintah sangat aktif investasi IT dan SDM, nah di tengah kondisi seperti itu harusnya biaya pelayanan publik menurun," kata dia.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam perbaikan memang membutuhkan masa transisi, termasuk menaikkan harga kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, ia menilai kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB sangat drastis, karena mencapai 3 kali lipat.
"Kenaikannya jangan dratis begini lah. Nah, pra kondisi untuk menaikkan tarif-tarif itu seperti transparansi, perbaikan pelayanan, harus ditunjukkan. Kalau tidak, pasti rakyat terus dikorbankan," ujarnya.
Hendrawan pun mendorong agar PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden Jokowi, 6 Desember lalu itu, direvisi. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan yang lebih rasional.
"Sekaligus menugaskan kepada kepolisian dan semua titik-titik pelayanan publik mengefisiensikan dan memanfaatkan IT semaksimal mungkin," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved