Pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis, AP, berhasil ditangkap petugas Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Menurut Ade, usai ditangkap, AP langsung ditahan di rumah Adetahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.
"Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor ponsel," ungkap Ade.
Kini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebelumnya, Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal dan telah melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2024.
Ria Ricis diduga diancam seseorang tak dikenal. Dalam ancamamnya, orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial (medsos) jika tak memberikan sejumlah uang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved