Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Demikian keputusan sidang paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa (15/12).
Meski masuk Progelgnas, namun pembahasan RUU ini kemungkinan tidak akan selesai pada akhir tahun 2015 ini. Sebab masa sidang DPR akan berakhir 18 Desember 2015.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, melihat waktu yang mepet, walau RUU pengampunan pajak masuk prioritas pembahasan 2015 namun kemungkinan belum bisa diselesaikan tahun ini.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Subagyo juga mengakui pembahasan RUU tax amnesty tidak akan rampung hingga batas waktu 18 Desember 2015. Sehingga kemungkinan pembahasannya dilanjutkan pada tahun depan.
"Jika tidak selesai, otomatis masuk Prolegnas 2016," ujar Firman.
Firman mengatakan, pengajuan RUU tax amnesty menjadi inisiatif bersama antara pemerintah dengan DPR. Dalam sidang paripurna ini, tidak diputuskan pihak mana yang menjadi inisiator pengajuan RUU tax amnesty.
Sebelumnya, pengesahan RUU tax amnesty ke dalam Prolegnas 2015 juga tak mulus. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak RUU ini masuk Prolegnas 2015 karena dinilai belum mendesak. Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak.
Menurut Anggota Fraksi Gerindra Sidiq Mujahid, rendahnya penerimaan pajak disebabkan kebocoran. Pemerintah bisa menutup kebocoran itu dengan penegakan hukum, bukan memberi pengampunan. "Dengan penegakan hukum, potensi penerimaan akan lebih besar," kata Siddig.
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Anlysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ditentukannya pihak yang menjadi inisiator RUU tax amnesty mengindikasikan semuanya menghindari risiko gagal dalam menerapkan kebijakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved