Mabes Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap orang yang diduga kuat sebagai pembuat paspor atas nama Sony Laksono. Paspor itulah yang digunakan Gayus untuk bepergian ke luar negeri, di sela-sela sidang kasusnya.
Kepala Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya, Selasa (11/01) mengatakan, penyidik Bareskrim telah menangkap seorang lelaki berinisial A terkait pembuatan paspor itu. Dia ditangkap dua hari lalu di sebuah kawasan di Jakarta Selatan. “A adalah orang umum, calo, yang bertugas memfoto Gayus dalam paspor," terang Anton.
Dikatakan Anton, pengakuan sementara tersangka A kepada penyidik, sejauh ini masih cocok dengan pengakuan Gayus. Dalam pembuatan paspor Sony tersebut, Gayus mengaku mengeluarkan uang sebesar US$100 ribu. Jumlah itu setara dengan Rp900 juta. Akan tetapi, dalam pengakuan A tersebut, dia hanya menerima duit sebanyak US$2.500. "Sisanya dibagi-bagi ke sindikat pembuatan paspor itu," terang Anton.
Atas dugaan itu, A dijerat Pasal 266 tentang pemalsuan junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Mengenai Gayus, kami belum menjadikan tersangka karena masih didalami,” ujar Anton.
Dikatakan Anton, polisi saat ini tengah menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam sindikat ini. Namun, dirinya enggan menyebutkan apakah ada keterlibatan oknum dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus paspor palsu yang digunakan Gayus untuk bepergian ke luar negeri itu. “Kita tunggu saja perkembangan penyidikan,” ujar Anton.
© Copyright 2024, All Rights Reserved