Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan regulasi untuk menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin pengelolaan lahan kelapa sawit dan wilayah kerja pertambangan di Indonesia. moratorium akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (14/04). "Iya (moratorium) , itu berupa Inpres," ujar Pramono.
Pramono mengakui, rencana dikeluarkan Inpres tersebut belum dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan, seperti pengusaha kepala sawit.
Inpres soal moratorium lahan sawit dan tambang diungkapkan pertama kali oleh Presiden Jokowi di Kepulauan Seribu, Kamis pagi. “Siapkan moratorium kelapa sawit, siapkan wilayah moratorium wilayah-wilayah pertambangan," ujar Jokowi.
Alasannya, lahan sawit dan tambang yang ada saat ini sudah cukup dan dapat ditingkatkan kapasitas produksinya. Oleh sebab itu, tidak perlu ada pembukaan lahan baru untuk bisnis sawit dan tambang.
Ini dimaksudkan agar program moratorium lahan kelapa sawit dan tambang bisa menjaga kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai terjadi lagi konsesi pertambangan menabrak hutan konservasi, sudah tidak ada seperti itu, tidak ada. Tata ruangnya untuk tambang sudah, kalau tidak ya tidak usah," tegas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved