Pemerintah memutuskan untuk tidak merevisi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H selama 7 hari yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri 18 April lalu. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan SKB tersebut tidak diubah.
“Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah tetap mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," terang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (07/05).
Puan menjelaskan, cuti bersama Lebaran 2018 masih mengacu pada SKB 3 menteri yang ditetapkan pada 18 April lalu. Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa maka jumlahnya 10 hari.
Puan mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial, pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk masyarakat bersilahturahmi bersama keluarga dan pemerintah juga dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
"Dari aspek ekononomi pemerintah juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, Imigrasi dan Bea Cukai. Pemerintah juga mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama perwakilan dari dunia usaha, Appindo dan Kadin serta pihak Bursa Efek Indonesia agar menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif," ungkap Puan.
Puan mengatakan, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
Setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
“Transaksi pasar modal dan bursa pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.”
Puan menambahkan, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan pegawai di K/L terkait. “Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan atau Surat Edaran,” ujar dia.
Puan mengatakan, dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama ldul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved