Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Helvi Y Moraza, mengatakan, penghapusan kredit macet UMKM kepada perbankan mulai berjalan. Penghapusan kredit macet dilakukan secara periodik dan simultan.
Helvi memastikan perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP).
"Karena ada pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," kata Wamen Helvi di Padang, Rabu (4/12/2024).
Menurut Helvi, saat ini pemerintah sedang menggodok petunjuk teknis (juknis) penghapusan kredit macet UKM.
Helvi menjelaskan, pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan sejumlah perbankan terkait soal data kredit macet UMKM yang telah dihapus perbankan/
"Perbankan yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin," kata Helvi.
Sebelumnya, penghapusan kredit macet UMKM ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Pengesahan PP tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut dilakukan pada 5 November lalu.
Sebelumnya. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan, OJK bakal menghapus kredit macet kepada UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan.
Mahendra berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved