Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilna kecil. Pemerintah menggulirkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Subsidi dana perumahan itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp4,5 juta per bulan. Sedang verifikasi kelayakan konsumen dilakukan perbankan.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa di Jakarta, Kamis (30/09) mengharapkan, FLPP dapat mengurangi kekurangan rumah di Indonesia. Fasilitas likuiditas itu berupa suku bung tetap 8,15-9,95 persen per tahun untuk jangka waktu 15 tahun.
Berdasarkan pola tersebut, tidak ada lagi patokan harga maksimum rumah yang boleh dibeli. Di samping itu juga, tidak ada bantuan uang muka. Meski demikian, pihaknya tetap menetapkan uang muka minimum 10 persen.
Sumber dana FLPP didapat dari pemerintah dan bank tabungan Negara (BTN). Anggaran pemerintah pada 2010 sebesar Rp2,683 triliun. Komposisi pembiayaan pemerintah dengan perbankan adalah 60:40 persen.
“Komposisi bank akan meningkat seiring tingginya harga rumah,” ujarnya.
Suharso mengatakan, FLPP itu menggantikan pola subsidi lama. Kecuali insentif pajaknya untuk rumah sejahtera susun seharga maksimum Rp144 juta per unit dan rumah sejahtera tapak Rp55 juta per unit. Insentif pajak itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 5 persen jadi 1 persen bagi pengembang rumah bersubsidi.
Sedang harga rumah yang mampu dibeli konsumen berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan ditaksir maksimun Rp180 juta.
Dalam pola lama, subsidi terdiri atas uang muka Rp5 juta-7 juta per unit. Dan subsidi selisih bunga kredit pemilikan rumah 7 – 9,85 persen untuk 4-8 tahun.
Harga rumah susun sederhana milik bersubsidi, dipatok Rp144 juta per unit. Sedangkan rumah sederhana sehat subsidi Rp85 juta per unit.
Suharso menambahkan, pihaknya berencana mengusulkan perubahan perubahan insentif pajak pekada Kementerian Keuangan dan DPR. Usulan revisi itu berupa pengembalian PPN terhadap konsumen bersubsidi yang didasarkan pada daya beli.
Apabila harga rumah sejahtera susun mendapat Rp 180 juta, konsumen yang terkena PPN dapat menerima pengembalian PPN melalui potongan pajak tahunan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved