Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan pajak rokok sebesar 10 persen. Kenaikan pajak dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Kepada pers, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan kenaikan pajak 10 persen pada harga rokok, bertujuan memengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang tinggi. “Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi, biar orang-orang tidak merokok," ujar Basuki kepada pers di Balai Kota, Senin (02/09).
Basuki mengungkapkan, pihaknya akan memeroleh pendapatan asli daerah (PAD) pada 2014 dari kenaikan pajak 10 persen harga rokok, mencapai Rp400 miliar. “Dana dari pajak rokok selain PAD, juga digunakan untuk membiayai sosialisasi yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi, terhadap bahaya rokok untuk kesehatan masyarakat," tambah Basuki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved