Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencana pinjaman Bank Dunia untuk program penanganan banjir melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Klausul perjanjian yang ditetapkan Bank Dunia terhadap program pengerukan sungai dan waduk di ibu kota itu dinilai Pemprov DKI memberatkan.
Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pembatalan pinjaman dana Bank Dunia tersebut. “Dalam surat itu, kami bilang pinjaman Bank Dunia terlalu susah. Jadi, kita tidak mau terusin," ujar Basuki kepada pers, di Balaikota DKI, Selasa (23/04).
Dijelaskan Basuki, meski tidak lagi didukung pendanaan dari Bank Dunia, jika nantinya Kementerian PU mengeluarkan persetujuannya, tidak berarti program JEDI dibatalkan. “Program JEDI tetap dilanjutkan tapi menggunakan APBD DKI. Teknis pelaksanaannya juga sama," terang Basuki.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI menilai 2 klausul yang ditetapkan Bank Dunia dalam persyaratan pinjamannya memberatkan pelaksanaan proyek JEDI. Pertama, waktu penyelesaian pengerukan sebanyak 13 sungai yang ditetapkan selama 5 tahun. Lalu, klausul kedua disebutkan Pemprov DKI menjamin hak-hak warga di bantaran kali yang bakal digusur dengan pemberian ganti rugi berupa uang.
Proyek JEDI sendiri menelan anggaran sebesar US$190 juta. Bank Dunia memberikan pinjaman lunak kepada pemerintah Indonesia sebesar US$139 juta. Sisanya, US$51 juta dibebankan dari APBN dan APBD DKI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved