Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkot Bandung. KPK menemukan indikasi, bukan hanya Setyabudi Tedjocahyono, tersangka yang Ketua Majelis Hakim perkara Bansos itu yang menerima suap terkait perkara Bansos.
“Jadi kami menduga pelakunya bukan tunggal, tidak hanya ST (Setyabudi). Ini belum ada indikasi teroganisir, tapi kami duga ST bukan pelaku tunggal," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada pers, Selasa (23/04).
Sekedar informasi, perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung kini sudah masuk Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Di waktu yang sama, KPK saat itu menangkap sejumlah oknum yang melakukan suap terkait perkara tersebut. Guna menelusuri kasus itu, Penyidik KPK telah memeriksa beberapa hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Senin (22/04) kemarin, KPK memeriksa Singgih Budi Prakoso, ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Ch Kristi Purnamiwulan, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta Marni Emmy Mustafa yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selain hakim, KPK juga memanggil mantan panitera MA Sareh Wiyono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Toto, Herry, dan Asep diduga memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos. Para terdakwa dalam kasus itu dijatuhinya hukuman 1 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved