Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang diajukan keluarganya. Dahlan keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Mendaeng pada Senin (31/10) malam.
"Selama diluar kita akan sangat kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku, kapanpun dibutuhkan pasti datang," kata pimpinan Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien, Magetan, KH Miratul Mukminin yang menjemput Dahlan mewakili keluarga di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (31/10) malam.
Mengenakan kaos oblong warna putih, Dahlan keluar dari rutan itu sekitar pukul 22.00 Wib.
"Saya atas nama keluarga dan juga pimpinan pesantren dan kebetulan Pak Dahlan mengaku pesantren, mengajukan surat pada Pak Kajati sehubungan penahanan beliau, saya minta supaya tidak ditahan dengan pertimbangan karena beliau adalah pasien transplantasi hati yang membutuhkan penanganan secara khusus," imbuh ulama yang biasa disapa Kiai Amik itu.
Dahlan tersenyum dan hanya mengucapkan terima kasih pada semua sambil masuk ke dalam mobil. "Terima kasih semua," ucap Dahlan.
Penangguhan penahanan Dahlan dilakukan setelah Kejati menerima surat penangguhan dari keluarga dan langsung melakukan rapat. Keputusan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota diputuskan sekitar pukul 21.48 Wib.
Pada Senin pagi, Dahlan sempat menjalani pemeriksaan perdana sebagai terangka di Kejati. Tetapi setelah berjalan sekitar 5 jam, pemeriksaan dihentikan karena tensi darah Dahlan naik.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakah sebuah BUMD di Jawa Timur. Dahlan pernah menjabat sebagai Dirut PT PWU.
Selain Dahlan, Kejati Jatim juga menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pelepasan Aset. Kasus yang menjerat Dahlan itu terjadi saat periode 2002 hingga 2004.
Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena menandatangani pengalihan aset tersebut. "Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," ujar Dahlan pasca ditetapkan sebagai tersangka Kamis pekan lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved